Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen ke jenjang yang lebih tinggi merupakan salah satu bentuk pembinaan karir dosen (PNS dan Non-PNS) di Universitas Negeri Padang. Angka kredit merupakan penghargaan yang diberikan atas kegiatan yang dilakukan oleh seorang dosen, baik kegiatan utama Tridarma Perguruan Tinggi, maupun kegiatan Penunjangnya. Penerapan mekanisme penilaian angka kredit secara online sejak Juli 2015 menuntut banyak penyesuaian teknis pelaksanaan penilaian angka kredit, terutama kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor. Oleh sebab itu, Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Universitas Negeri Padang yang diterbitkan tahun 2005 perlu direvisi dan diselaraskan dengan Pedoman operasional terbaru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumberdaya IPTEK dan Dikti tahun 2019. Dengan adanya berbagai perubahan ketentuan Penilaian dan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, dibutuhkan upaya yang komprehensif untuk menyamakan persepsi di kalangan dosen agar diperoleh pemahaman yang sama. Oleh sebab itu, Buku “Panduan Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen dan Penghitungan Angka Kreditnya” disusun untuk memandu dosen UNP dalam pengajuan pengusulan kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen. Dengan adanya Buku Panduan ini diharapkan dapat memperlancar pengusulan kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen UNP. Tim penyusun berusaha membuat Buku Panduan ini sebaik mungkin. Walaupun demikian, saran-saran konstruktif untuk penyempurnaan Buku Panduan ini sangat diharapkan. Semoga Buku Panduan ini bermanfaat. (Padang, Juni 2019, Tim Penyusun)