Padang – FE UNP. Pasca Tax Amnesty, profesi konsultan pajak akan menjadi profesi yang paling dicari oleh para Wajib Pajak untuk membantu mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk menjadi konsultan pajak profesional, maka sangat diperlukan pemahaman terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Melihat hal tersebut, Lembaga Konsultasi dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan (LKPAP) FE UNP mengadakan Brevet pajak A+B terpadu, mulai pada bulan Juli ini. Materi pelatihan disesuaikan dengan materi Ujian Serttifikasi Konsultan Pajak (USKP) sehingga diharapkan setelah pelatihan nanti para peserta dapat lulus mengikuti USKP dan menjadi konsultan pajak profesional.
Pelatihan ini dilaksanakan selama 32 pertemuan (64 jam), dengan menghadirkan narasumber-narasumber dari praktisi maupun akademisi, seperti Lucky Freza Indra dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta narasumber dari LKPAP sendiri seperti Charoline Cheisviyanny, Herlina Helmy, Sany Dwita dan lain-lain. (ot)