.:: ~PIMPINAN BESERTA SELURUH CIVITAS AKADEMIKA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NEGERI PADANG MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA WAKIL DEKAN 1 Dr.MARWAN, S.Pd, M.Si, WAKIL DEKAN 2 ABROR, SE, ME, Ph.D DAN WAKIL DIREKTUR 2 SEKOLAH VOKASI UNP Dr. RAMEL YANUARTA RE, SE, MSM DAN DILANTIKNYA KEPALA DEPARTEMEN DAN KOORDINATOR PROGRAM STUDI~ TERIMAKASIH KEPADA Dr.YULHENDRI, S.Pd, M.Pd ATAS PENGABDIAN SEBAGAI WAKIL DEKAN 3 ( 2016-2023 )~DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE - 78 "TERUS MELAJU UNTUK INDONESIA MAJU" ~ SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS TAHUN 2023 ~ FAKULTAS EKONOMI REASMI BERUBAH NAMA MENAJDI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS, SEMUA INFORMASI PERKULIAHAN AKAN SELALU UPDATE PADA WEBSITE RESMI::.                                                                  

Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2O21 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

          Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2O21 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19],

          Dalam rangka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2O2l tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi                      diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan rapor semester 1 ( satu) dan libur sekolah. Berkenaan dengan ha1 tersebut kami sampaikan hal-hai sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat asal-usul tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
  2. satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 12022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
  3. satuan pendidikan tidak diizinkan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
  4. pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
  5. memaksimalkan pelaksanaan COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  6. orang tua/wa1 peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19; dan 2
  7. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari penggunaan) dan 3T (testing, tracing, treatment\. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.